Logo Bloomberg Technoz

Bos Bukit Asam (PTBA) Ungkap Penalti PLN di PLTU Sumsel-8

Redaksi
16 April 2025 11:50

Tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam. (Dok. PTBA)
Tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam. (Dok. PTBA)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) Arsal Ismail membeberkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memiliki kewajiban take or pay (ToP) atas melesetnya serapan listrik dari PLTU Mulut Tambang Sumsel-8. 

Arsal mengatakan perusahaan setrum negara sampai saat ini belum mampu menyerap penuh kapasitas listrik yang berasal dari PLTU mulut tambang tersebut.

Menurut kalkulasi PTBA, tingkat utilisasi dari PLTU Mulut Tambang Sumsel-8 baru mencapai 50% sampai dengan 60%. 

“PLTU Sumsel-8 itu sudah selesai 100%, sudah COD [commercial operation date], cuma belum optimal penggunaannya karena transmisinya belum nyambung sampai Peranap, Riau,” kata Direktur Utama PTBA Arsal Ismail saat konferensi pers Kinerja Keuangan dan Operasional Tahun Buku 2024 PTBA, awal pekan ini.

Aktivitas pengangkutan batu bara lewat jalur kereta api PT Bukit Asam Tbk (Dok PTBA.co.id)

Sekadar catatan, PLN wajib membeli listrik sesuai dengan availability factor (AF) atau capacity factor (CF) dengan harga sesuai persetujuan dalam dokumen perjanjian jual beli listrik (PJBL).