Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Tahan Kepala Legal Wilmar Group di Suap Perkara CPO

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 April 2025 10:35

Kejagung Tahan Kepala Legal Wilmar Group di Suap Perkara CPO (Dok. Kejagung)
Kejagung Tahan Kepala Legal Wilmar Group di Suap Perkara CPO (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka kasus kasus suap atau gratifikasi putusan lepas terhadap tiga grup perusahaan sawit dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa Syafei menjadi pihak yang menyiapkan uang Rp60 miliar untuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa malam (15/4/2025).

Qohar menjelaskan Syafei selaku kepala legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Arif Nuryanta selaku. Dimana hal tersebut disampaikan melalui seorang perantara, yang merupakan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan.

Mulanya, seorang pengacara bernama Ariyanto menginginkan agar perkara minyak goreng diurus sebab jika tidak menurutnya putusannya dapat menjadi maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut disampaikan kepada Wahyu Gunawan, dimana Wahyu juga menanyakan biaya yang disediakan untuk pengurusan tersebut.