Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit dan menetapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.
Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia resmi di tahan di Rutan Salembacabang Kejaksaan selama 20 hari.
Mahfud melanjutkan, dia pada hari ini memimpin rapat perdana dengan para eselon 1 di Kemkominfo. Dia tak ingin membahas soal rumor politik yang beredar terkait dengan kasus tersebut. Namun dia mengatakan bahwa dia siap bila Kejagung membutuhkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang ada di institusi tersebut agar kasus hukum tersebut bisa tuntas. Pembangunan fasilitas tower kata dia berlanjut.
"Ya sekarang masih akan diusahakan dilanjutkan karena itu project multiyears yang sudah berlangsung 14 tahun dan kalau tidak diteruskan ya rugi. Oleh sebab itu pisahkan proyek itu akan berjalan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional kita dalam bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Saya membuka diri kalau mau dihubungi perlu informsai apa memeriksa apa dari Kominfo agar kasus itu bisa menjadi selesai," tutupnya.
(ezr)