Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Jelaskan Tujuan Aturan Standar Biaya untuk Pejabat

Yunia Rusmalina
22 May 2023 15:00

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kiri kedua) menjelaskan PMK Nomor 49 Tahun 2023 (Yunia Rusmalina/Bloomberg Technoz)
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kiri kedua) menjelaskan PMK Nomor 49 Tahun 2023 (Yunia Rusmalina/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid tersebut terdapat sejumlah poin aturan yang menimbulkan sorotan dari masyarakat, salah satunya terkait alokasi anggaran untuk pembelian kendaraan listrik untuk kendaraan dinas yang dapat digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Rp996 juta per unit.

Aturan ini juga mengatur berbagai perihal uang saku PNS a.l. uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga biaya akomodasi pejabat untuk tahun 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan tujuan dari diterbitkannya peraturan ini salah satunya adalah untuk mendorong belanja berkualitas. Ia mengatakan, standar biaya yang ditentukan dalam PMK tersebut juga sangat relevan. 

"Ini lebih relevan kita bicara standar pemeriksaan, untuk melakukan satu audit berapa biayanya. BPK juga aktif membangun standar biaya pemeriksaan. Kita terus kembangkan ini karena kita ingin hubungkan antara output dengan biayanya," katanya dalam acara media briefing, di Kantornya, Jakarta, Senin (22/5/2023).