Meutya Jabarkan Maksud PP Pembatasan Anak Interaksi dengan Medsos
Redaksi
15 April 2025 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak bertujuan untuk melarang anak-anak mengakses internet, melainkan membimbing mereka agar dapat mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Ia juga menjelaskan jika pendekatan yang digunakan dalam PP ini bersifat bertahap, layaknya proses belajar mengendarai sepeda—dimulai dengan roda bantu sebagai pendukung, di mana terdapat keterlibatan anak-anak dalam proses pembentukan PP Tunas yang disebutnya sangat signifikan, yakni mendengarkan pendapat dari 350 anak.
"Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya," ungkap Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam keterangannya untuk acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali, dikutip Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, Meutya menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir terdapat 5.566.015 laporan kasus pornografi anak dari Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah laporan tertinggi keempat di dunia dan kedua di kawasan ASEAN.
Selain itu, 48% anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online. "Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita," tegasnya.