Logo Bloomberg Technoz

ESDM Pastikan Tarif Baru Royalti Minerba Berlaku 26 April 2025

Mis Fransiska Dewi
15 April 2025 17:15

Truk berjalan di sepanjang lintasan tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan./Bloomberg-Dimas Ardian
Truk berjalan di sepanjang lintasan tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (Minerba) akan berlaku efektif pada 26 April 2025. 

“Akan berlaku efektif pada tanggal 26 April 2025,” kata Yuliot kepada Bloomberg Technoz, Selasa (15/4/2025). 

Aturan tarif royalti yang anyar itu bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Beleid lain bakal diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dihubungi terpisah, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral (PPM) Kementerian ESDM Cecep Mochammad mensinyalir aturan penyesuaian tarif royalti Minerba akan berubah dari usulan awal yang telah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Minerba.