Logo Bloomberg Technoz

ESDM Sinyalir Tarif Royalti Minerba Baru Berubah dari Usulan Awal

Mis Fransiska Dewi
15 April 2025 18:00

Seorang pekerja memegang sepotong bijih dengan campuran mineral dan logam di tambang./Bloomberg-Cole Burston
Seorang pekerja memegang sepotong bijih dengan campuran mineral dan logam di tambang./Bloomberg-Cole Burston

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensinyalir besaran penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) di dalam aturan yang akan terbit berubah dari usulan awal yang telah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

“Setahu saya ada sedikit adjustment [dari sosialisasi awal],” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral (PPM) Ditjen Minerba Cecep Mochammad Yasin saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

Akan tetapi, Cecep tidak mengelaborasi lebih lanjut terkait dengan perubahan penyesuaian tarif royalti tersebut.

Cecep hanya meminta publik menanti revisi dua aturan tarif royalti minerba yang akan segera terbit dalam portal Kementerian ESDM.

Aturan tersebut yakni pertama, pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.