Logo Bloomberg Technoz

Kata Mendikti soal Pencabutan Status ASN Guru Besar Farmasi UGM

Dinda Decembria
15 April 2025 15:40

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, menyita perhatian publik.

Terbaru para korban meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) bersikap tegas, dengan memberikan sanksi berupa pencopotan status pelaku sebagai pegawai negeri sipil atau PNS. 

Mengenai hal itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan tentunya akan melakukan tindakan pencopotan ASN dengan sesuai prosedur yang ada.

"Dan dengan ketentuan yang ada, nanti proses. Kalau ketentuannya seperti itu tentu kita akan proses,"ujar Brian kepada wartawan di Gedung Kemendikti, Jakarta, Selasa (15/4).

"Tentu, di UGM sudah ada komisi disiplin atau etik kami percaya, pimpinan UGM sudah melakukan proses yang sudah menjadi ketentuan. Tentu kita akan bekerjasama sama dan menindaklanjuti nantinya,".