Usai Tenggat, KPK Sebut 13.710 Pejabat Tak Lapor LHKPN
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 April 2025 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa hingga batas akhir pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni 11 April 2025, masih terdapat 13.710 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan.
Berdasarkan data KPK, terdapat 402.638 pejabat negara yang telah melaporkan LHKPN dari total 416.348 wajib lapor. Dengan begitu, terdapat 13.710 pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN dan persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71%.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Secara rinci pada bidang eksekutif terdapat 332.822 wajib lapor, dengan 322.807 di antaranya sudah melaporkan. Sehingga tingkat pelaporan sebesar 96,99%, dan masih terdapat 10.015 yang belum melaporkan LHKPN.
Di bidang legislatif dari 20.787 wajib lapor terdapat 17.846 pejabat legislatif yang telah melaporkan LHKPN sehingga tingkat pelaporannya adalah 85,85% dan terdapat 2.941 pihak yang belum melaporkan LHKPN.