S&P: RI Bisa Dapat Rp35 T Buat Danai B40, Pakai Tarif PE CPO Baru
Redaksi
15 April 2025 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – S&P Global memperkirakan Indonesia dapat mengantongi US$1,4 miliar—US$2,1 miliar (sekitar Rp23,52 triliun—Rp35,28 triliun asumsi kurs saat ini) untuk mendanai biodiesel B40 dengan skema pungutan ekspor CPO yang baru.
Berdasarkan laporan Global Biofuels Special Report yang dilansir Selasa (15/4/2025), S&P Global Commodity Insights memperkirakan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada 2025 berada di rentang US$800—US$1.100 per ton.
“Dengan demikian, berdasarkan struktur pungutan ekspor [PE] CPO yang baru, Pemerintah Indonesia bisa mengumpulkan sekitar US$1,4 hingga US$2,1 miliar,” papar lembaga tersebut.
Untuk membiayai mandatori B40, S&P memperkirakan Indonesia akan membutuhkan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) setidaknya senilai US$1,7 miliar.

Adapun, untuk memenuhi kebutuhan tersebut dari pungutan ekspor, dibutuhkan harga referensi minyak sawit rata-rata sebesar US$930 per ton, dengan catatan kinerja ekspor CPO tidak terganggu.