Logo Bloomberg Technoz

Usai Rumah Digeledah, Kata KPK soal Potensi Periksa La Nyalla

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 April 2025 08:11

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti saat Sidang tahunan MPR, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan Layar Youtube DPR)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti saat Sidang tahunan MPR, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan Layar Youtube DPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPR) 2019-2024 La Nyalla Mattalitti akan ditentukan oleh penyidik, jika dibutuhkan maka La Nyalla dapat diperiksa untuk mengklasifikasi barang yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan di kediamannya.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan terbuka peluang penyidik untuk memeriksa La Nyalla usai penggeledahan dilakukan, namun dirinya belum dapat menegaskan waktu dan kepastian pemanggilan La Nyalla.

“Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak. Nanti kita tunggu saja,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Selasa (15/4/2025).

Ia menegaskan apabila penyidik membutuhkan keterangan La Nyalla dalam pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, maka La Nyalla dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Seluruh panggilan saksi akan menjadi bagian dari kebutuhan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Dipanggil atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik,” tegas dia.