Sebagai informasi dalam PMK No. 49/2023, salah satunya dicantumkan standar biaya kendaraan listrik berbasis baterai. Untuk pejabat eselon I, ditetapkan batas maksimal pengadaan kendaraan listrik sebesar Rp988,80 juta.
Sedangkan untuk pejabat eselon II, ditetapkan maksimal sebesar Rp746,11 juta dan untuk kendaraan operasional kantor ditetapkan sebesar Rp430,08 juta. Di samping itu, ditetapkan juga besaran biaya maksimal untuk kendaraan listrik roda dua sebesar Rp28 juta.
(yun/evs)
No more pages