Logo Bloomberg Technoz

Kata Jaksa Soal Asal Uang Suap Rp60 M ke Hakim PN Jakarta Pusat

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 April 2025 07:50

Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)
Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memastikan sumber dana suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan pengacara bernama Ariyanto kepada Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, dalam kasus suap atau gratifikasi putusan lepas terhadap tiga grup perusahaan sawit dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022.

Dalam perkara tersebut, PN Tindak Pidana Korupti (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging kepada tersangka Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiga perusahaan tersebut pun terhindar dari tuntutan jaksa yang mewajibkan mereka membayar uang pengganti kerugian negara hingga Rp17 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik masih mendalami sumber dana sebesar Rp60 miliar tersebut. Sehingga belum diketahui apakah uang suap tersebut berasal dari masing-masing korporasi atau lainnya.

“Inilah yang nanti dalam proses perkembangan, karena ini baru dua hari, saya minta teman teman bersabar yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini, ya sabar dulu ya,” kata Qohar kepada awak media, Senin (14/04/2025).

Dalam perkara ini, korps Adhyaksa menetapkan status tersangka dan langsung menahan tiga hakim yang menjadi majelis dalam perkara tersebut. Mereka adalah ketua majelis hakim Djumyanto; hakim anggota Agam Syarif Baharuddin, dan hakim ad hoc Ali Muhtarom. Ketiganya dituduh mengetahui dan menerima suap Rp22,5 miliar kemudian memberikan putusan lepas kepada sejumlah korporasi dari Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.