Sedangkan perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst; jaksa mendakwa beberapa perusahaan dari Musim Mas Grup yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
"Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Untuk itu Para Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Yanto.
Meski demikian, putusan Djumyanto cs belum final. Menurut dia, saat ini PN Jakarta Pusat tengah melengkapi pengajuan berkas kasasi yang diajukan kejaksaan agung. Seluruh berkas tersebut akan dikirimkan ke Mahkamah Agung secara elektronik. MA akan memilih majelis hakim untuk memeriksa berkas kasasi kasus tersebut.
"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional," kata Yanto
(azr/frg)






























