Logo Bloomberg Technoz

Kasus Suap Hakim, MA Bantah Wilmar Grup Cs Telah Bebas

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 April 2025 06:10

Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)
Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah tiga grup perusahaan yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya pada Januari-April 2022 telah bebas. Lembaga tertinggi peradilan tersebut mengklaim para perusahaan sawit tersebut masih menunggu putusan kasasi.

Berdasarkan data pengadilan, ada tiga perkara berbeda dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini. Ketiganya diputus majelis yang sama yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dengan vonis seragam ontslag van alle recht vervolging atau putusan lepas. 

"Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi," kata juru bicara MA, Hakim Agung Yanto dikutip, Senin (14/04/2025).

Pada perkara nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst; jaksa mendakwa sejumlah perusahaan sawit dari Permata Hijau Grup. Mereka adalah PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit

Pada perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst; jaksa menyeret sejumlah perusahaan dari Wilmar Grup yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.