Kasus Ekspor CPO: Kelangkaan Minyak Goreng Berujung Suap Hakim
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 April 2025 05:51

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan suap empat hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari tiga perkara yang diajukan jaksa ke pengadilan. Ketiganya adalah kasus dugaan korupsi pemberisan fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi Januari-April 2022.
Kejaksaan Agung mencurigai terjadinya suap usai PN Tipikor Jakarta justru menetapkan putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap tiga grup perusahaan sawit besar yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup; 19 Maret lalu. Dugaan tersebut menguat usai korps Adhyaksa menemukan informasi awal terjadinya penyerahan uang Rp60 miliar dari pengacara kemajelis hakim.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yaitu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan; dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto; serta tiga majelis hakim perkara tersebut yaitu Djumyanto; Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Kasus korupsi pembiayaan ekspor CPO berawal saat ramai polemik harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di sepanjang 2022. Saat itu, produk minyak goreng sangat langka dan menyebabkan harga melambung tinggi di masyarakat.
Padahal berdasarkan data dari Kementerian Pertanian (Kementan) ada lebih dari 200 ribu hektare lahan sawit di Indonesia. Selain itu pada Februari 2022 ditentukan HET untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng. Masih pada bulan yang sama, harga minyak sawit mentah atau CPO melonjak sebesar 40% dibandingkan tahun sebelumnya.