Logo Bloomberg Technoz

PTBA Buka 2 Kendala Rencana Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu dari PLN

Mis Fransiska Dewi
14 April 2025 17:10

Asap keluar dari cerobong PLTU Suralaya di Merak, Cilegon, Banten, Rabu (30/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Asap keluar dari cerobong PLTU Suralaya di Merak, Cilegon, Banten, Rabu (30/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memaparkan dua kendala yang dihadapi perseroan dalam mengeksekusi rencana akuisisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pelabuhan Ratu dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Direktur Pengembangan Usaha Bukit Asam Rafli Yandra menyebut kendala pertama, perusahaan belum menerima laporan uji tuntas atau due dilligence berdasarkan data yang termutakhir, atau laporan kuartal IV-2024, dari PLN.

Akan tetapi, Rafli tidak menampik PLTU Pelabuhan Ratu—secara teknis — memang layak untuk diakuisisi. Perseroan pun sudah melakukan evaluasi untuk mencaplok aset pembangkit batu bara itu dari PLN.

Kedua, PLN belum bisa menemui waiver dari PP 15 dan PMK 56, sehingga belum didapatkan kepastian pascaakuisisi ini. [Waiver tersebut menyangkut] apakah transaksi energi ke PLN bisa dilakukan,” ujarnya saat ditemui di The Ritz-Carlton Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2022 mengatur tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.