Logo Bloomberg Technoz

MA Berhentikan Sementara 4 Hakim di Kasus Ekspor Minyak Goreng

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 April 2025 14:57

Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)
Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung memberikan respons terhadap keputusan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang menetapkan empat hakim sebagai tersangka dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat hakim ini dituduh menerima suap untuk memuluskan putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya pada Januari-April 2022.

Sebagai langkah awal, MA memberhentikan sementara empat hakim dan satu panitera yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang diduga mencapai Rp60 miliar tersebut. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanto yang saat peristiwa menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Panitera Muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yang menjadi majelis perkara yaitu Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," kata juru bicara MA, Hakim Agung Yanto dikutip, Senin (14/04/2025).

"Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung."

Dalam kasus ini, sistem peradilan kembali menjadi sorotan karena mengulang modus korupsi yang kerap terjadi. Pimpinan pengadilan memiliki akses atau peluang untuk menyusun majelis hakim suatu perkara sesuai dengan keinginan; termasuk untuk melanggengkan kepentingan tertentu.