Mengenal eSIM yang Resmi Diatur Pemerintah Lewat Permenkomdigi
Pramesti Regita Cindy
14 April 2025 12:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (embedded Subscriber Identity Module/eSIM) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 10 April 2025 disebut menjadi dasar hukum pemanfaatan teknologi eSIM di Indonesia.
Hal tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam mendukung keamanan data, efisiensi industri telekomunikasi, serta pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT) dan komunikasi antar mesin (machine-to-machine).
Teknologi eSIM sendiri menawarkan alternatif penggunaan kartu SIM fisik dengan bentuk digital yang tersemat langsung di dalam perangkat. Memberikannya kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan kepada para pengguna.
Berbeda dengan kartu SIM konvensional, eSIM tidak memerlukan slot atau pemasangan manual. Pengguna cukup memindai kode QR atau mengunduh profil digital dari operator seluler untuk dapat terhubung ke jaringan.