Perjalanan Kasus Gagal Bayar Investree yang Kini Resmi Dibubarkan
Pramesti Regita Cindy
14 April 2025 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Investree Radhika Jaya (Investree) resmi dibubarkan setelah serangkaian kasus gagal bayar yang menghantam reputasi perusahaan fintech lending itu sejak 2023. Sejalan dengan hal tersebut, lender atau pemberi pinjaman yang mempunyai kepentingan dengan PT Investree Radhika Jaya diminta segera mengajukan tagihan kepada tim likuidasi selambat-lambatnya 60 hari.
Dalam pengumuman tersebut secara terbuka di laman resmi Investree, dikutip Senin (14/4/2025), pihak berkepentingan wajib membawa salinan bukti yang sah saat mengajukan tagihan.
Pengalihan tanggung jawab ke tim likuidasi atas seluruh tagihan perusahaan mengingatkan kembali atas sengkarut kondisi Investree hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta manajemen untuk menyelesaikan kewajiban.
Skema Pinjol di Fintech P2P Lending
Startup fintech P2P lending sendiri hadir dalam format platform aplikasi. Mereka menjadi perantara secara virtual antara pihak yang membutuhkan dana dengan pemberi dana atau investor.
Fintech P2P lending atau pinjol kian semarak efek kemudahan syarat dan ketentuan dalam peminjaman, tidak sekaku kredit di industri perbankan. Namun begitu, meski mekanisme diklaim jauh lebih mudah, risiko yang ditanggung juga membesar.