Daftar Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Referensi
14 April 2025 12:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda. Berbagai provinsi di Indonesia telah mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan pemutihan ini, yang mencakup penghapusan denda, bea balik nama, hingga pajak progresif.
Berikut ini adalah daftar lengkap daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025 beserta rincian dan syaratnya yang dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber.
1. Jawa Tengah: Bebas Denda dan Tunggakan Jasa Raharja

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memulai program pemutihan pajak kendaraan pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan atas:
-
Pokok tunggakan pajak kendaraan
-
Denda keterlambatan
-
Tunggakan iuran Jasa Raharja tahun 2024
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan serta mengurangi beban ekonomi akibat akumulasi denda.
2. Jawa Barat: Hapus Semua Tunggakan Pajak Sebelum 2025
Wajib pajak di Provinsi Jawa Barat mendapat keringanan luar biasa. Pemutihan pajak berlaku mulai 20 Maret hingga 20 Juni 2025 dan mencakup:
-
Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 ke bawah
-
Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025