Kejaksaan Telusuri Aliran Uang Suap Rp60 M Perkara Ekspor CPO
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 April 2025 10:56

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aliran dana suap Rp60 miliar dalam kasus suap atau gratifikasi putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging pada tiga grup perusahaan yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diterima Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto dari seorang pengacara bernama Ariyanto. Dalam kasus ini, Arif kabarnya meminta Rp60 miliar kepada Ariyanto untuk memastikan tiga grup perusahaan tersebut mendapat putusan bebas dari tuntutan jaksa.
“Jadi uang 60 miliar itu diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat itu. Kemudian tadi saya sampaikan, berapa yang diberikan kepada 3 Majelis Hakim, sudah pada dengar semua,. Pertanyaannya, dimana sisanya? Inilah yang masih kami kembangkan,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin dini hari (14/4/2025).
Dia mengklaim, penyidik pun menyadari adanya perbedaan jumlah uang antara yang mengalir dari pengacara Ariyanto ke Arif; dengan jumlah uang yang diterima tiga hakim yang menjadi majelis perkara tersebut. Menurut dia, penyidik tengah memeriksa siapa lagi yang menerima uang dari Arif.
“Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain, ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan yaitu tersangka MAN [Arif],” kata dia.