Kronologi Suap Hakim Pembebas Korporasi Pengekspor Minyak Goreng
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 April 2025 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan majelis hakim, dalam kasus suap atau gratifikasi putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula adanya kesepakatan antara seorang pengacara bernama Ariyanto dengan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan. Hal ini terkait dengan kasus korupsi ekspor minyak goreng yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta dengan tersangka Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Wahyu pun mulai menjadi komunikasi dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dia punya kewenangan untuk mengatur majelis hakim pada kasus Wilmar cs.
“Selanjutnya kesempatan tersebut disampaikan oleh Wahyu Gunawan kepada Muhammad Arif Nuryanto agar perkara tersebut diputus onslag, dan Arif menyetujui permintaan untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin dini hari (14/4/2025).
Menurut informasi yang diterima jaksa, kata dia, Ariyanto telah menyerahkan uang tunai Rp60 miliar kepada Wahyu yang kemudian juga sudah disampaikan kepada Arif. Dari jumlah tersebut sekitar US$50 ribu atau lebih dari Rp800 juta kepada Wahyu sebagai imbalan.