Investree Bubar, Lender Diminta Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi
Pramesti Regita Cindy
14 April 2025 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Investree Radhika Jaya (Investree) resmi dibubarkan. Pengumuman ini disampaikan melalui website resmi mereka dan perseroan saat ini dalam proses likuidasi. Sejalan dengan hal tersebut, lender atau pemberi pinjaman yang mempunyai kepentingan dengan PT Investree Radhika Jaya diminta segera mengajukan tagihan kepada tim likuidasi selambat-lambatnya 60 hari.
"Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024," tulis pengumuman tersebut secara terbuka di laman resmi Investree, dikutip Senin (14/4/2025).
Tim likuidasi yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A. F Rumondor, dan Syifa Salamah, akan menerima pengajuan tagihan pada hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 09.00–17.00 WIB di kantor mereka di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, pembubaran perseroaan ini dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-53/D.06/2024, tertanggal 21 Oktober 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Investree Radhika Jaya, yang berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Dengan demikian, pada Rapat Umum Pemegang Saham PT Investree Radhika Jaya (RUPS PT IRJ) disepakati pula dalam akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn, bahwa, seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk "Membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi)."