Logo Bloomberg Technoz

Daftar Barang Bukti Suap Putusan Ontslag Ekspor Minyak Goreng

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 April 2025 07:44

Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)
Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging pada tiga grup perusahaan yang terjerat perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022.

Seluruh barang bukti disita dari tiga lokasi yaitu Sukabumi, Jawa Barat; Jepara, Jawa Tengah; dan DKI Jakarta.

“Uang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang telah ditetapkan sebagai tersangka satu hari yang lalu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, dikutip Senin (14/4/2025).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SG$1000, 125 lembar uang pecahan US$100. Arif adalah hakim yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, pada saat peristiwa pidana terjadi, dia menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang berperan mengatur komposisi dan mengalirkan uang suap ke majelis hakim.

Penyidik kemudian menyita 10 lembar dolar Singapura pecahan SG$100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SG$50 dari kediaman advokat Ariyanto. Dalam penggeledahan itu, mereka juga menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dua unit mobil Land Rover; 21 unit sepeda motor mewah; dan tujuh unit sepeda.