Gagal Bayar Pinjol? Siap-Siap Terjebak Masalah Besar
Referensi
14 April 2025 07:21

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pertumbuhan layanan pinjaman online (pinjol) terus melonjak dalam beberapa tahun terakhir. Kemudahan akses, proses cepat, serta minimnya persyaratan administrasi membuat banyak masyarakat tergoda menggunakan layanan ini untuk kebutuhan mendesak. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko serius yang harus dihadapi jika seseorang gagal membayar kewajibannya.
Ledakan Pinjaman Online dan Potensi Masalah
Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai outstanding pinjaman melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending per Februari 2025 mencapai Rp59,8 triliun. Meskipun angka ini mencerminkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital, ada sisi gelap yang tidak bisa diabaikan—tingkat wanprestasi atau gagal bayar di atas 90 hari yang tercatat sebesar 2,99%.
Di sisi lain, masih maraknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK memperburuk kondisi. Layanan ini kerap melanggar batas bunga maksimum, menerapkan denda yang tidak transparan, dan menggunakan metode penagihan yang melanggar etika.
Risiko yang Mengintai Saat Gagal Bayar Pinjol

1. Bunga dan Denda yang Terus Menumpuk
Salah satu risiko utama gagal bayar adalah akumulasi bunga dan denda yang cepat. Meski OJK telah mengatur bunga maksimal pinjol legal sebesar 0,4% per hari, pinjol ilegal dapat mengenakan bunga harian hingga 1% atau lebih. Dalam hitungan minggu, nilai pinjaman bisa melonjak berkali-kali lipat dari nominal awal.