Majelis Hakim Perkara Korupsi Ekspor Minyak Goreng jadi Tersangka
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 April 2025 06:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap atau gratifikasi putusan lepas atau onslag pada tiga grup perusahaandalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022. Kali ini korps Adhyaksa tersebut menetapkan status tersangka dan langsung menahan tiga hakim yang menjadi majelis dalam perkara tersebut.
Mereka adalah ketua majelis hakim Djumyanto; hakim anggota Agam Syarif Baharuddin, dan hakim ad hoc Ali Muhtarom. Ketiganya dituduh mengetahui dan menerima suap kemudian memberikan putusan lepas kepada sejumlah korporasi dari Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
"Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dikutip, Senin (14/04/2025).
"Dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari ke depan."
Dalam kasus ini, jaksa sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain yaitu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan; serta dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto.