Profil Ketua PN Jaksel, Tersangka Kasus Suap Rp60 Miliar
Mis Fransiska Dewi
13 April 2025 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor CPO untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Pada saat kasus korupsi tersebut disidangkan, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/4/2025) malam bersama tiga orang lainnya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Keempat tersangka diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut agar mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.
Ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan JPU dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.