Detail Temuan Kasus Suap Ekspor CPO, Libatkan Ketua PN Jaksel
Mis Fransiska Dewi
13 April 2025 09:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (Ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar atas pengaturan putusan kasus minyak goreng saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dua orang advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
“Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” kata Harli dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/4/2025).
Berdasarkan keterangan Kejagung, Arif sepakat untuk mengatur putusan kasus minyak goreng tersebut dan diduga menerima suap melalui WG atau orang kepercayaan Arif yang saat itu masih menjadi Panitera di PN Jakpus. Kini Arif dan dua orang advokat ditahan di Rutan Salemba sementara WG ditahan di Rutan KPK.