Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Teknologi eSIM

Pramesti Regita Cindy
12 April 2025 13:59

Menkomdigi Meutya Hafid saat rapat bersama penyelenggara layanan telekomunikasi seluler. (Dok: Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid saat rapat bersama penyelenggara layanan telekomunikasi seluler. (Dok: Komdigi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (embedded Subscriber Identity Module/eSIM) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 10 April 2025 disebut menjadi dasar hukum pemanfaatan teknologi eSIM di Indonesia.

Hal tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam mendukung keamanan data, efisiensi industri telekomunikasi, serta pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT) dan komunikasi antar mesin (machine to machine).

Sebagaimana dalam Pasal 2 Permenkomdigi No. 7/2025 tersebut diterangkan bahwa penyelenggara telekomunikasi yang memanfaatkan teknologi eSIM yakni operator seluler (opsel) atau penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit.

Salah satu tugas dari opsel tersebut adalah menyimpan Profil eSIM dalam Sistem Provisioning, sekaligus melindungi dan mengamankan Profil eSIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.