Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan Eks Direktur PGN di Korupsi Jual Beli Gas

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 April 2025 18:20

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim (Dok. Ist)
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021. Keduanya adalah Direktur Komersial PGN 2016-2019, Danny Praditya; dan Komisaris IAE 2006-2023, Iswan Ibrahim.

"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua 
puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/04/2025).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian negara dari transaksi jual beli gas PGN dan IAE selama 2017-2021. Dalam laporan yang diterbitkan 15 Oktober 2024, BPK menyebut kerugian negara pada kasus ini mencapai US$15 juta atau lebih dari Rp214 miliar (mengacu kurs dollar akhir 2021 sebesar Rp14.270).

Menurut KPK, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang dalam kasus ini. Termasuk Direktur Utama PT Pertamina 2018-2024 Nicke Widyawati; Direktur Keuangan Pertamina 2014-2017 Arif Budiman; Direktur Keuangan PGN 2016-2018 Nusantara Suyono; dan Direktur Utama PT Pertagas yang kini Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro. Selain itu, KPK juga pernah memeriksa Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno; Direktur Utama Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto; dan Direktur Utama Pertamina 2017-2018 Elia Massa Manik.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan delapan rumah atau kantor; serta menyita sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total US$1 juta.