Logo Bloomberg Technoz

Hari Terakhir, KPK Minta K/L Cek Anggota yang Telat Lapor LHKPN

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 April 2025 18:00

Tampilan Situs LHKPN (Dok. elhkpn.kpk.go.id)
Tampilan Situs LHKPN (Dok. elhkpn.kpk.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengecek jajarannya yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tenggat penyerahan LHKPN periode 2024 sendiri berakhir hari ini, Jumat (11/4/2025) pukul 23.59 WIB.

Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pejabat negara yang melaporkan LHKPN melewati batas akhir pelaporan maka status pelaporannya akan tercatat terlambat. 

“Ya, LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi,” kata Budi kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

Dia menyatakan, LHKPN dapat menjadi salah satu instrumen penilaian pada masing-masing institusi untuk menentukan promosi ataupun mutasi jabatan penyelenggara negara. Dengan begitu, KPK mendorong agar masing-masing pimpinan K/L tersebut mengecek siapa saja jajarannya yang melaporkan LHKPN terlambat kepada KPK.

“KPK tentu punya dashboard monitoring pelaporan LHKPN yang itu akan menjadi dashboard untuk monitoring dan evaluasi kepada masing-masing instansi. Dan tentu nanti dari setiap instansi akan melakukan pengecekan. Akan melihat siapa-siapa saja yang tepat waktu ataupun yang telat dalam melaporkan LHKPN,” ujar Budi.