Logo Bloomberg Technoz

KPK Kembali Periksa Dua Tersangka Korupsi PT PGN

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 April 2025 15:10

Jaringan pipa gas PGN. (Sumber foto website PGN)
Jaringan pipa gas PGN. (Sumber foto website PGN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

Berdasarkan informasi yang didapat, penyidik akan memeriksa Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya; dan Komisaris PT IAE 2006-Januari 2024, Iswan Ibrahim.

“Hari ini Jumat (11/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Dalam kasus ini, KPK memang belum pernah mengumumkan identitas para tersangka yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp212 miliar melalui kontrak kerja sama pengadaan gas pada 2017-2021 tersebut. Akan tetapi, sejumlah sumber memastikan Danny dan Iswan adalah dua tersangka pertama yang dijerat dalam kasus korupsi ini.

Proses penyidik kasus ini memang berjalan lambat. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor pusat PT PGN dan kediaman dua tersangka. Dalam prosesnya, penyidik menyita sejumlah dokumen, rekening bank, hingga barang bukti elektronik.