Kades Minta Bisa Menjabat 27 Tahun, Wapres Ingatkan Kemaslahatan
Ezra Sihite
26 January 2023 12:54
Bloomberg Technoz, Jakarta - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Ribuan kades bahkan sempat melakukan demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta.
Hal ini kemudian menjadi polemik dan beberapa pihak menilai hal tersebut akan mencederai birokrasi. Masa jabatan kepala desa dan perangkatnya yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan selama 6 tahun. Kini PPDI mengusulkan menjadi 9 tahun untuk satu periode.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menilai tuntutan tersebut selayaknya ditimbang dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi.
“Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” kata Wapres dalam keterangan persnya usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023 sebagaimana dikutip dari laman wapres.go.id, Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut Wapres memaparkan bahwa dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, harus ada batas waktu yang telah ditentukan secara sah.