Logo Bloomberg Technoz

KPK Ungkap Nasib Kasus Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 April 2025 21:00

Pimpinan DPD 2024-2029; Sultan Najamudin, GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. (Dok DPD RI)
Pimpinan DPD 2024-2029; Sultan Najamudin, GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. (Dok DPD RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pelaporan masyarakat terkait kasus dugaan suap pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029, masih dalam proses penelaahan oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Menurut dia, informasi yang berada di Direktorat PLM dan Direktorat Penyelidikan bersifat tertutup. Dia mengklaim, KPK baru akan memberikan perkembangan jika lembaga antirasuah tersebut menilai tak ditemukan bukti korupsi; atau menaikkan laporan tersebut ke tingkat penyidikan.

“Jadi sampai dengan saat ini saya belum terinformasi ada perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Apakah sudah naik ke tahap penyelidikan itu saya juga tidak terinfo, kemungkinan besar masih dilakukan proses penelaahan,” kata Tessa kepada awak media, di kantornya, Rabu (09/04/2025).

Menurut dia, Direktorat PLPM umumnya membutuhkan waktu 1,5 sampai 2 bulan untuk memproses laporan dugaan suap yang disampaikan oleh masyarakat.

“Apabila lengkap bukti permulaannya itu kurang lebih memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan. Untuk proses baik itu verifikasi, penelaahan, sampai dengan pengumpulan bahan keterangan atau yang jamak kita sebut pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” kata dia.