Usai Dikebut, Alasan RUU TNI Hingga Kini Belum Diundangkan
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 April 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap nasib revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hingga kini, draf beleid tersebut belum juga resmi diundangkan atau mendapat nomor.
Padahal, pembahasan beleid ini menuai protes yang bahkan berlanjut meski DPR dan Pemerintah sepakat mengesahkan draf tersebut pada Sidang Paripurna terakhir. RUU TNI juga dinilai melalui pembahasan yang cepat dan tertutup -- salah satunya dituduh menyusupkan sejumlah pasal yang berpotensi membangkitkan dwifungsi militer.
Menurut Hadi, dokumen UU TNI yang baru sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Dia mengklaim, presiden akan segera mengundangkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat. Prabowo sendiri masih berada di luar negeri hingga akhir pekan ini.
“Tinggal diundangkan saja,” kata Hadi kepada awak media, di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). “Sudah [di meja Presiden], ga ada masalah,” tegas dia.
DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (20/3/2025).