Jelang Tenggat, Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 April 2025 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, ada satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, tenggat atau batas waktu pelaporan LHKPN periode 2024 sudah dimundurkan dari 31 Maret menjadi 11 April 2025 -- karena ada periode libur Idulfitri 1446 Hijriah.
Akan tetapi, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memilih bungkam soal identitas pimpinan DPR yang belum juga mengirimkan LHKPN-nya. Dia berdalih tak hafal dengan identitas wajib lapor tersebut.
“Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi,” kata Tessa kepada awak media, Kamis (10/4/2025).
Terkait sanksi, dia mengklaim KPK tak memiliki mekanisme dan payung hukum untuk memberikan hukuman kepada wajib lapor yang mangkir dari kewajiban penyerahan LHKPN tahunan. Dia mengklaim, KPK hanya bisa memberikan teguran. Itu pun hanya bisa dilakukan usai tenggat masa pelaporan.
“Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi,” ucap Tessa.