Logo Bloomberg Technoz

Pada bidang legislatif, tercatat terdapat 17.439 pihak yang melaporkan LHKPN dari total wajib lapor sebesar 20.877. Sehingga, terdapat 3.456 pihak yang belum melapor dan persentase pelaporannya sebesar 83,53%.

Lalu, pada bidang yudikatif terdapat 17.925 pihak yang telah melapor dari total 17.931 wajib lapor. Dengan begitu, hanya terdapat 7 pihak yang belum melaporkan LHKPN dan membuat persentase pelaporannya sebesar 99,97%.

Sedangkan pada bidang BUMN/BUMD, terdapat 43.914 pihak yang melaporkan LHKPN dari total 44.888 wajib lapor. Sehingga terdapat 981 pihak yang belum melaporkan LHKPN, dengan begitu persentase pelaporannya mencapai 97,83%.

“Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” ungkap Budi.

Budi juga mengimbau agar para pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar proaktif mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para wajib lapor di instansinya.

“Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan,”kata Budi.

(azr/frg)

No more pages