Logo Bloomberg Technoz

Sisa 1 hari, KPK Sebut 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 April 2025 17:35

Ilustrasi Cek LHKPN untuk Cek Harta Menteri Kabinet Prabowo (Dok. elhkpn.kpk.go.id)
Ilustrasi Cek LHKPN untuk Cek Harta Menteri Kabinet Prabowo (Dok. elhkpn.kpk.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa per Rabu (9/4/2025) masih terdapat 16.867 penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, KPK telah memperpanjang batas waktu pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025, dari sebelumnya 31 Maret 2025.

Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa jumlah penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum menyampaikan harta kekayaannya tersebut setara dengan 4% dari total wajib lapor sebesar 416.723 orang.

“KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para PN/WL [penyelenggaran negara atau wajib lapor] dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

Secara rinci, kata Budi, terdapat 12.423 penyelenggara negara dan wajib lapor dari bidang eksekutif. Dengan begitu, terdapat 320.647 penyelenggara negara dan wajib lapor dari bidang eksekutif yang telah melapor dari total wajib lapor sebanyak 333.027 pihak.

“Atau persentase pelaporannya mencapai 96,28%,” tegas Budi.