Sekadar catatan, kebijakan buyback tanpa RUPS mempertimbangkan tekanan yang tengah terjadi di bursa saham domestik. Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
Beberapa emiten yang telah mengajukan buyback saham tanpa melalui RUPS yaitu; PT Medco Energi Internasional (MEDC), PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN), PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP), PT Bank Panin Tbk (PNBN), PT Ultra Jaya Milk Industry Tbk (ULTJ), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Kemudian, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD), PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU).
Buyback tanpa RUPS ini juga telah disampaikan kelompok emiten lain seperti PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Avia Avian Tbk (AVIA), PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL).
(wep)





























