KPK Respons Usul Prabowo Soal Pengecualian Aset Keluarga Koruptor
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 April 2025 21:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali berkomentar soal pemberantasan korupsi melalui perampasan aset para pelaku atau koruptor. Dalam pernyataannya, presiden seolah memberi pengecualian terhadap harta atau aset keluarga koruptor dari potensi penyitaan hukum.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengklaim belum dapat memberikan tanggapan atas pernyataan presiden tersebut. Dia mengklaim, lembaganya perlu memahami lebih lengkap terhadap usul presiden. Toh, kata dia, Prabowo adalah presiden yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Dalam hal pemiskinan koruptor, saya pikir ini menjadi sebuah cara yang sudah banyak diharapkan, tidak saja oleh KPK, namun juga oleh masyarakat Indonesia,” kata Tessa kepada awak media, di kantornya, Rabu (9/4/2025).
Terkait bentuk tindakan pemiskinan, lanjut Tessa, hingga saat ini masih belum terdapat Undang-Undang (UU) yang mengatur tindakan tersebut. Namun KPK selaku lembaga penegak hukum, siap membantu lembaga legislatif dan yudikatif dalam merumuskan aturan tersebut.
Hal ini merujuk pada draf Undang-undang perampasan aset yang tak juga dibahas DPR sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).