Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dana CSR BI
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 April 2025 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan; atau dana CSR BI-OJK.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengklaim, lembaga antirasuah tersebut ingin memegang prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan. Dia berdalih, KPK terikat pada ketentuan tak adanya mekanisme pemberhentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Ya, karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan dimana sudah ada upaya paksa atau pro justisia,” kata Tessa, Rabu (09/04/2025).
“Maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka.”
Dia mengklaim, berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya, KPK menerapkan mekanisme penetapan tersangka dengan minimal empat alat bukti. Hal tersebut, dilakukan agar jaksa penuntut umum dan struktural KPK dapat meyakini dengan tegas bahwa tindak pidana korupsi yang disangkakan benar terjadi.
“Di KPK kita bisa empat alat bukti itu perlu ada dulu supaya apa? Agar jaksa penuntut umum termasuk struktural yakin pada saat perkara ini disajikan dan disidangkan, hakim yakin bahwa memang betul ada perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka,” ucap dia.




























