Logo Bloomberg Technoz

Kata BEI Soal Batas Trading Halt Naik Jadi 8%

Pramesti Regita Cindy
09 April 2025 17:30

Layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/4/2025). (Dimas Aridan/Bloomberg)
Layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/4/2025). (Dimas Aridan/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjawab perihal perubahan batas penghentian sementara perdagangan (trading halt) dari sebelumnya 5% menjadi 8%, menyusul gejolak yang terjadi di pasar modal belakangan ini.

Direktur Pengembangan BEI Jeffry Hendrik menjelaskan keputusan tersebut telah melalui komunikasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan likuiditas pasar di tengah fluktuasi tajam.

"Naik turun adalah wajar di pasar, tetapi likuiditas atau pada saat mereka mau membeli pasar tersedia, pada saat mereka mau menjual pasar tersedia, itu juga sangat penting bagi investor. Oleh karena itu, dari pengalaman kita sebelumnya, pada saat pasar turun 5%, pasar kita kita tutup 30 menit, dan selama 30 menit itu tidak ada likuiditas bagi investor," jelas Jeffry ketika ditemui awak media di BEI, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

"Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi terkini, dan pertimbangan yang kedua adalah bagaimana best practice di bursa-bursa global saat ini," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, BEI mengubah rasio pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dengan rincian:

1. Batas persentase trading halt 30 menit dinaikkan dari 5% menjadi 8%.

2. Periode penghentian sementara perdagangan lanjutan selama 30 menit jika pelemahan IHSG lebih dari 15%.

3. Persentase suspensi saat IHSG alami penurunan lebih dari 20% dengan ketentuan; sampai akhir perdagangan sesi atau lebih dari satu sesi pasca memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, BEI juga merujuk pada praktik terbaik (best practice) dari bursa saham lain, seperti Thailand dan Korea Selatan, yang telah menetapkan batasan secret breaker di level 8%, 15%, dan 20%. "Itu juga yang kita terapkan per kemarin untuk memberikan ruang likuiditas yang cukup bagi investor."

Tak hanya merevisi batas trading halt, BEI juga memperkenalkan kebijakan auto-rejection bawah yang asimetris, dengan batas maksimal penurunan 15%. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk proteksi tambahan terhadap investor ritel maupun institusi.

Adapun menanggapi pertanyaan apakah batas trading halt bisa kembali direvisi jika pasar mulai stabil, Jeffry menyatakan hal itu sangat mungkin, namun tetap akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan regulator.

"Kalau nanti masukan dari OJK dan stakeholders memang sudah waktunya kita melakukan revisi kembali, pasti akan kita lakukan," terangnya.

Pada bagian lain, ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan bahwa keputusan BEI untuk merevisi batas trading halt merupakan keputusan yang tepat karena sebagai bagian, "reverse psychology," tuturnya.