Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Dalam beleid tersebut nantinya eksportir diwajibkan menahan dolar hasil ekspornya di bank dalam negeri selama tiga bulan, dari semula satu bulan.
"Jadi kita bahas sekitar 3 bulan, nanti kita sedang bahas juga dengan BI dan lainnya," kata Airlangga, Kamis (26/1/2023).
Keputusan menahan dolar AS selama tiga bulan, kata Airlangga, diambil melihat situasi global sekarang ini di mana ada ancaman stagflasi, inflasi tinggi, hingga resesi. Di sisi lain, tingkat suku bunga masih meningkat.
"Kalau tingkat suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita itu capital flight. Nah untuk mencegah capital flight kita harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor," ucapnya.