Manajemen mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari ASPEK Indonesia tertanggal 24 Maret 2023. Surat tersebut telah ditanggapi seluruhnya sesuai dengan propersi dan keadaan yang sebenarnya.
Namun, menurut perusahaan, tidak ada tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia maupun dari bekas pekerja yang bersangkutan.
"Dalam surat yang kami terima disebutkan, jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia kepada kami adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022, oleh karena itu informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan," jelas manajemen.
Manajemen Gunung Agung juga menambahkan, pihaknya menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenagakerjaan.
Dengan demikian, terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar. "Ini karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas manajemen.
(dhf)