Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Ungkap Langkah Deregulasi Antisipasi Tarif Trump

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 April 2025 19:20

Menko Keuangan Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi. (Tangkapan layar/Youtube TVRI)
Menko Keuangan Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi. (Tangkapan layar/Youtube TVRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah deregulasi pajak dan kepabeanan untuk memudahkan dunia usaha, guna mengantisipasi dampak dari penetapan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Sri Mulyani mengklaim bahwa langkah antisipasi tersebut telah diwacanakan Presiden Prabowo Subianto sebelum adanya pengumuman tarif tersebut. Langkah pertama yang dilakukan, kata dia, yakni implementasi Coretax atau sistem perpajakan canggih.

Bendahara Negara mengklaim bahwa penerapan Coretax dapat mempercepat waktu proses pemeriksaan dan proses keberatan perpajakan; membuat layanan perpajakan dan restitusi menjadi otomatis; hingga menciptakan sistem validasi yang terhubung dengan instansi lain untuk mempercepat layanan.

“Ini membuat nanti dokumentasi menjadi lebih mudah sehingga segala proses termasuk restitusi menjadi jauh lebih cepat karena ini termasuk salah satu yang menjadi potensial dari komplain yang muncul dari USTR terhadap Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Selasa (8/4/2025).

Selanjutnya, Sri Mulyani menyatakan pemerintah menyiapkan percepatan pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025, yang membuat jangka waktu pemeriksaan dipersingkat 50% dari 12 bulan menjadi 6 bulan. PMK tersebut, kata dia, juga membuat pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing dipersingkat dari semula maksimum 24 bulan menjadi 10 bulan.