Toko Gunung Agung Akui Ada PHK, Namun Sesuai Aturan yang Berlaku
Dityasa Hanin Forddanta
21 May 2023 09:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT GA Tiga Belas atau lebih dikenal dengan Toko Gunung Agung mengakui adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, perusahaan menolak jika disebut PHK dilakukan secara masal dan melanggar aturan yang berlaku.
Manajemen Gunung Agung, seperti dikutip dari keterangan resmi menjelaskan, efisiensi memang sudah dilakukan sejak 2020. Efisiensi dilakukan dengan menutup beberapa toko atau outlet seperti di Surabaya, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
Namun, penutupan dilakukan bukan merupakan imbas pandemi Covid-19. Pasalnya, penutupan gerai dan PHK sudah dilakukan sejak 2013. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahun.
Kondisi itu diakui semakin berat sejak terjadinya pandemi di awal 2020. "Untuk penutupan gerai dalam kurun waktu 2020 sampai 2023, kami melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dari keterangan manajemen, Minggu (21/5/2023).
Manajemen Gunung Agung juga membenarkan telah menerima surat dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) tertanggal 24 Maret 2023. Manajemen juga telah merespon surat tersebut seuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya. Namun, menurut perusahaan, tidak ada tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia maupun dari bekas pekerja yang bersangkutan.