Logo Bloomberg Technoz

"Para pekerja yang di-PHK tersebut tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," katanya.

Mirah Sumirat juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.

"Gunung Agung menganggap mereka pekerja harian, padahal mereka itu bekerja sudah puluhan tahun namun dianggap pekerja harian," tuturnya via pesan singkat.

"Kasian mereka tidak dapat modal pesangon, setidaknya untuk modal buka usaha. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa.”

(yun/ggq)

No more pages