Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan melepas sepenuhnya tugas penanganan pandemi Covid-19 secara bertahap dalam enam bulan ke depan. Hal ini sebagai implikasi kebijakan pemerintah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir 2022. Pemerintah menilai Indonesia telah keluar dari masa pandemi dan kini masuk ke masa transisi.
"Konsidi memang sudah terkendali, tapi bukan berarti tak ada penularan. Fasilitas isolasi dan karantina sudah kami kembalikan ke daerah masing-masing," kata Kepala BNPB, Letnan Jenderal Suharyanto di Jakarta pada Kamis (26/1/2023).
BNPB mulai memimpin penanganan pandemi Covid-19 usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease, Maret 2020. Sejak itu, BNPB mengkoordinasi sejumlah kementerian, lembaga negara, perusahaan plat merah, hingga pemerintah daerah dalam melawan pandemi.
Menurut Suharyanto, lembaganya masih memegang lima tugas yang akan segera dialihkan. Termasuk kata dia, tugas 3T yaitu testing, tracing, dan treatment termasuk penanganan pasien positif akan dilimpahkan secara penuh kepada Kementerian Kesehatan.
Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan lembaganya juga akan menerima tugas penuh untuk mengurus ruang isolasi dan fasilitas perawatan di rumah sakit yang berada di pusat serta daerah. Kemenkes bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendapat tugas mengambil alih tanggung jawab pengatusan lalu lintas pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.