Logo Bloomberg Technoz

Peraturan BEI Nomor II-A hasil revisi mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025.

BEI diketahui mengubah rasio pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dengan rincian:

  1. Batas persentase trading halt 30 menit dinaikkan dari 5% menjadi 8%.
  2. Periode penghentian sementara perdagangan lanjutan selama 30 menit jika pelemahan IHSG lebih dari 15%.
  3. Persentase suspensi saat IHSG alami penurunan lebih dari 20% dengan ketentuan; sampai akhir perdagangan sesi atau lebih dari satu sesi pasca memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga," tulis Sekretaris BEI, Kautsar Primadi.

(rtd/roy)

No more pages